Sasaran Kerja Pegawai
Tugas
Sasaran Kerja Pegawai
Disusun Oleh:
Noviola Nuraini
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunianya saya dapat menyelesaikan
proposal yang berjudul “Sasaran Kerja Pegawai.”
Saya
juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing saya yang telah
banyak memberikan masukan selama saya mengerjakan tugas
ini
Saya pun menyadari bahwa di dalam proposal ini masih
terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya
mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenaan.
Tarakan, 19 Agustus 2017
Penyusun
Noviola Nuraini
Daftar Isi
Halaman
Judul......................................................................................................................................... i
Kata
Pengantar....................................................................................................................................... ii
Daftar
Isi .................................................................................................................................................... iii
A.
Sasaran kerja Pegawai....................................................................................................... 1
B.
Struktur organisasi sasaran kerja pegawai.......................................................... 2
C.
Pengertian kinerja pegawai............................................................................................ 5
D.
Faktor yang mempengaruhi pencapaian kerja.................................................. 7
E.
Ketentuan SKP......................................................................................................................... 9
F.
Unsur – unsur SKP............................................................................................................... 10
G.
Tata cara Penilaian SKP.................................................................................................... 11
H.
Rumus capaian SKP............................................................................................................. 11
I.
Perilaku kerja PNS................................................................................................................ 12
Daftar
Pustaka......................................................................................................................................... 14
A.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS
Sasaran Keja Pegawai
Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS,
maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai
dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja,
sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang
harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja
Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan,
fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah
ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan
pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai
awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif
dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.
SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan
untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari
tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP
dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP
tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak
lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah
diatur reward dan punishment bagi PNS, serta
terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
Sasaran Kerja Pegawai PNS diatur dalam :
- Peraturan Pemerintah Nomor
46_tahun_2011
- Perka BKN Nomor 1/2013
tentang KetentuanPelaksanaan PP Nomor 46/2011
- Formulir SKP-model
B.
Struktur Organisasi Sasaran Kerja Pegawai
Proses Penyusunan SKP PNS
C. Pengertian Kinerja Pegawai
Pada
dasarnya seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya
diharapkan untuk menunjukkan suatu performance yang terbaik yang bisa
ditunjukkan oleh pegawai tersebut, selain itu performance yang ditunjukan oleh
seorang pegawai tentu saja dipengaruhi oleh berbagai fakor yang penting artinya
bagi peningkatan hasil kerja yang menjadi tujuan dari organisasi atau instansi
dimana pegawai tersebut bekerja.
Performance atau kinerja ini perlu diukur oleh
pimpinan agar dapat diketahui sampai sejauhmana perkembangan kinerja dari
seorang pegawai pada khususnya dan organisasi pada umumnya.
Pengertian
kinerja pegawai yang dikemukakan oleh Mangkunegara dalam bukunya yang berjudul
“Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan” (2004:67), yang menyatakan bahwa :
Kinerja
adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang
pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan.
Pengertian
kinerja pegawai yang dikemukakan oleh Prawirosentono dalam bukunya Manajemen
Sumber Daya Manusia Kebijakan Kinerja Karyawan (1999:2), yang menyatakan bahwa
:
Kinerja
adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang
dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing
dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak
melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.
Pendapat
lain mengenai definisi kinerja yang diberikan oleh Veithzal Rivai (2005:15),
sebagai berikut:
Kinerja
pegawai adalah kesediaan seseorang atau kelompok orang untuk melakukan sesuatu
kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawabnya dengan hasil
seperti yang diharapkan.
Dari
pendapat di atas, dapat dijelaskan bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat
dicapai baik perserorangan maupun kelompok dalam suatu organisasi sesuai dengan
tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang
bersangkutan.
Pengukuran
Kinerja Pegawai
Ada
beberapa pengukuran kinerja pegawai menurut Gomes (2003 : 134) adalah
sebagai berikut :
Indikator-indikator
kinerja pegawai, sebagai berikut :
1. Quantity of work : Jumlah kerja yang dilakukan
dalam suatu periode waktu yang ditentukan.
2.Quality of work : kualitas kerja yang dicapai
berdasarkan syarat-syarat kesesuaian dan kesiapannya.
3.Job Knowledge : Luasnya pengetahuan mengenai
pekerjaan dan keterampilannya.
4.Creativeness : Keaslian gagasan-gagasan yang
dimunculkan dari tindakan-tindakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang
timbul.
5. Cooperation : kesediaan untuk bekerja sama
dengan orang lain (sesama anggota organisasi).
6. Dependability : Kesadaran dan dapat dipercaya
dalam hal kehadiran dan penyelesaian kerja tepat pada waktunya.
7. Initiative : Semangat untuk melaksanakan
tugas-tugas baru dan dalam memperbesar tanggung jawabnya.
8. Personal Qualities : Menyangkut kepribadian,
kepemimpinan, keramah-tamahan, dan integritas pribadi.
Sedangkan
menurut T.R. Mitchell (1978:343) dalam Sedarmayanti (2001:51), menyatakan bahwa
kinerja meliputi beberapa aspek, yaitu:
1.
Prom Quality
of Work (Kualitas
Kerja)
2.
Promptness (Ketepatan Waktu)
3.
Initiative (Inisiatif)
4.
Capability (Kemampuan)
5.
Communication (Komunikasi)
Kalau
ukuran pencapaian kinerja sudah ditetapkan, maka langkah berikutnya dalam
mengukur kinerja adalah mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan hal
tersebut dari seseorang selama periode tertentu. Dengan membandingkan hasil ini
dengan standar yang dibuat oleh periode waktu yang bersangkutan, akan
didapatkan tingkat kinerja dari seorang pegawai.
Secara
ringkasnya dapatlah dikatakan bahwa pengukuran tentang kinerja pegawai
tergantung kepada jenis pekerjaanya dan tujuan dari organisasi yang
bersangkutan.
D. Faktor yang Mempengaruhi Pencapaian
Kinerja
Faktor-faktor
penentu pencapaian prestasi kerja atau kinerja individu dalam organisasi
menurut A.A. Anwar Prabu Mangkunegara (2005:16-17) adalah sebagai berikut:
1.
Faktor
Individu
Secara psikologis, individu yang normal adalah
individu yang memiliki integritas yang tinggi antara fungsi psikis (rohani) dan
fisiknya (jasmaniah). Dengan adanya integritas yang tinggi antara fungsi psikis
dan fisik, maka individu tersebut memiliki konsentrasi diri yang baik.
Konsentrasi yang baik ini merupakanmodal utama individu manusia untu mampu
mengelola dan mendayagunakan potensi dirinya secara optimal dalam melaksanakan
kegiatan atau aktivitas kerja sehari-hari dalam mencapai tujuan organisasi.
1.
Faktor
Lingkungan Organisasi
Faktor
lingkungan kerja organisasi sangat menunjang bagi individu dalam mencapai
prestasi kerja. Faktor lingkungan organisasi yang dimaksud antara lain uraian
jabatan yang jelas, autoritas yang memadai, target kerja yang menantang, pola
komunikasi kerja efektif, hubungan kerja harmonis, iklim kerja respek dan
dinamis, peluang berkarier dan fasilitas kerja yang relatif memadai.
Dari
pendapat di atas dapat dijelaskan, bahwa faktor individu dan faktor lingkungan
organisasi berpengaruh terhadap kinerja pegawai.
Pengaruh
kompetensi terhadap kinerja karyawan pada Perusahaan
Dalam
menghadapi era globalisasi, persaingan antar perusahaan akan semakin tinggi dan
salah satu kunci sukses untuk memenangkan persaingan adalah kebutuhan akan
Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk itu, perusahaan akan dituntut
untuk dapat lebih selektif dalam memilih SDM yang mampu menunjukkan kinerja
yang baik.
Menurut
Syaiful F. Prihadi (2004:105) mengatakan:
“Kompetensi
menghasilkan kinerja yang efektif dan/atau superior”.
Dari
penjelasan tersebut berarti kompetensi mempunyai hubungan yang erat dengan
kinerja. Bisa dikatakan bila pegawai memiliki kompetensi di bidangnya maka
pegawai tersebut akan meningkatkan kinerja yang efektif.
Betapa
pentingnya kinerja bagi perusahaan sehingga pengembangan karyawan berbasis
kompetensi merupakan salah satu upaya dapat meningkatkan kinerja, karena
pengembangan karyawan berbasis kompetensi merupakan wujud perhatian dan
pengakuan perusahaan atau pimpinan kepada karyawan yang menunjukan kemampuan
kerja, kerajinan, dan kepatuhan serta disiplin kerja.
Pengolahan
karyawan yang efektif melalui cara peningkatan keterampilan dan keahlian
karyawan atau peningkatan kompetensi memberikan kesempatan pada karyawan untuk
dapat menikatkan prestasi kerja dan berkembang lebih maju apabila kompetensi
diberikan secara tepat dan peningkatan kompetensi disesuaikan dengan pendidikan
yang dimiliki oleh karyawan diharapkan karyawan dapat melakukan pekerjaannya
dengan baik, produktifitas kerja meningkat dan memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pelanggan maka hal ini akan mempertimbangkan adanya
kecenderungan semangat kerja yang tinggi dan juga meningkatkan loyalitas
karyawan kepada perusahaan.
Jadi
jelaslah bahwa kompetensi, dan kinerja saling berhubungan. Hal ini harus
diperhatikan karena terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara keduanya.
Disatu pihak kompentensi dapat meningkatkan kinerja. Sehingga pengembangan
kompetensi yang baik akan dapat meningkatkan kinerja karyawan tersebut.
E. Ketentuan
SKP
1.
Setiap PNS wajib menyusun SKP.
2.
SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai
dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
3.
SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat
penilai
4.
Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak
disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan
pejabat penilai dan bersifat final.
5.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
6.
Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah
bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai
dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
7.
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman
disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
8.
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg
harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus
berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas
yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan
hal-hal sbb:
§ Jelas
§ Dapat
diukur
§ Relevan
§ Dapat
dicapai
§ memiliki
target waktu
F. Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1.
Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
§ Kuantitas
(Target Output)
§ Kualitas
(Target Kualitas)
§ Waktu
(Target Waktu)
§ Biaya
(Target Biaya)
G. Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian
SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
H. Rumus Capaian SKP
Tugas tambahan dan Kreativitas
SKP
1.
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
2.
Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi
organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
§ Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
§ Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
§ Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila
seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan
tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
§ Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya
dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja
setingkat eselon II. Nilai 3
§ Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya
serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
§ Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan
penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
1.
Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh
anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
2.
Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar
teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan
kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
3.
Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara
4.
Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target
maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
5.
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan
olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada
pertimbangan kondisi penyebabnya
I. Perilaku Kerja PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian
perilaku kerja meliputi aspek:
§ Orientasi
pelayanan
§ Integritas
§ Komitmen
§ Disiplin
§ Kerja
sama
§ Kepemimpinan
1.
Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS
yang menduduki jabatan struktural.
2.
Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan
oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
3.
Pejabat penilai dalam melakukan penilaian
perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang
setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
4.
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling
tinggi 100(seratus
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar