Formasi Pegawai
TUGAS
FORMASI
PEGAWAI
Disusun
Oleh :
Noviola
Nuraini
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunianya saya dapat menyelesaikan
proposal yang berjudul “Formasi Pegawai.”
Saya
juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing saya yang telah
banyak memberikan masukan selama saya mengerjakan tugas
ini
Saya
pun menyadari bahwa di dalam proposal ini masih terdapat banyak kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
jika terdapat kata-kata yang kurang berkenaan.
Tarakan, 12 Agustus 2017
Penyusun
Noviola Nuraini
DAFTAR ISI
Halaman Judul......................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................................ ii
Daftar Isi.................................................................................................... iii
A. Formasi Pegawai
Negeri Sipil ....................................................................... 1
B.
Dasar Hukum .......................................................................................................... 1
C.
Penetapan Formasi
.............................................................................................. 3
D.
Analisa Kebutuhan
Pegawai ........................................................................... 4
E.
Formasi
Pegawai (Sistem Dan Dasar Penyusunan)......................... 4
F.
Dasar- Dasar Penyusunan
Formasi............................................................ 5
G.
Sistem Penyusunan
Formasi........................................................................... 6
Daftar Pustaka......................................................................................... 7
FORMASI PEGAWAI
A.
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Formasi adalah
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan
organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan
agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna,
berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai
tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
tugas pokoknya.
Formasi
kepegawaian adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri sipil
diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang. sedangkan peraturan pemerintah No. 5 tahun 1979 pasal 1 menjelaskan
lebih lanjut, bahwa formasi kepegawaian adalah jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh susunan organisasi Negara untuk
melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaaan Aparatur Negara.
Agar
satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai
Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas,
maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
B.
DASAR HUKUM
a. Undang
Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999
b. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
c. Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
b. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
c. Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Formasi
masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan
dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan
informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a. Jenis Pekerjaan
Yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada pekerjaan yang dapat dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan waktu secara terus menerus.
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada pekerjaan yang dapat dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan waktu secara terus menerus.
c. Beban Kerja dan
Perkiraan Kapasitas Seorang PNS
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya
d. Prinsip pelaksanaan
pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada fihak lain.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada fihak lain.
e. Peralatan yang
tersedia
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
f. Kemampuan Keuangan
Negara
Faktor lain yang sangat penting untuk diperhitungkan adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.
Faktor lain yang sangat penting untuk diperhitungkan adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.
C.
PENETAPAN FORMASI
Formasi PNS
secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat
Menteri keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS
secara nasional terdiri dari :
a. Formasi PNS Pusat
Formasi PNS
Pusat untuk masing-masing satuan organisasi setiap tahun anggaran ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penda-yagunaan aparatur negara,
setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
b.
Formasi PNS Daerah
Formasi PNS
Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara, berdasar
pertimbangan dari Kepala BKN.
Penetapan dan persetujuan formasi PNS Pusat dan
formasi PNS Daerah dilakukan berdasarkan usul dari :
a. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Usul pengajuan
formasi PNS Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang
bersangkutan kepada Menteri yang bertang-gungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan Kepala BKN.
Usul pengajuan
formasi PNS Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN. Sedangkan usul pengajuan formasi
PNS Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan Kepala BKN melalui Gubernur selaku wakill Pemerintah.
D. ANALISA KEBUTUHAN
PEGAWAI
Sebelum
menyusun suatu formasi PNS secara tepat, maka perlu adanya analisa kebutuhan
pegawai. Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu analisa secara logis dan
teratur dari factor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan
susunan pangkat serta kualitas PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi
negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan
berkelanjutan.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
Kebutuhan pegawai adalah :
1. Kegiatan untuk menetukan jumlah dan
kualitas pegawai yang dibutuhkan guna mengisi suatu organisasi.
2. Langkah pertama yang dilakukan
dengan cara menyusun jenjang kepangkatan dan formasi.
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah
susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu organisasi negara
untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Sesuai
ketepatan menteri yang bertanggung jawab dalam hal penertiban dan
penyempurnaan aparatur negara.
Formasi Anggaran merupakan jumlah pegawai
dalam suatu organisasi yang berdasarkan atas anggaran belanja pegawai yang
tersedia dan tidak selalu mencerminkan realitas kebutuhan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam menyusun formasi adalah
1. Dasar penyusunan formasi
2. Sistem penyusunan formasi
3. Analisa kebutuhan Pengawai negeri sipil
4. Angaran belanja negara yang tersedia
1. Dasar penyusunan formasi
2. Sistem penyusunan formasi
3. Analisa kebutuhan Pengawai negeri sipil
4. Angaran belanja negara yang tersedia
F.
DASAR
- DASAR PENYUSUNAN FORMASI
1.
Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Macam pekerjaan yang wajib dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Jenis pekerjaan yang wajib disusun secara sistematis.
c. Jenis pekerjaan yangbersifat umum pada setia departemen dan pekerjaan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan departemen tertentu.
a. Macam pekerjaan yang wajib dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Jenis pekerjaan yang wajib disusun secara sistematis.
c. Jenis pekerjaan yangbersifat umum pada setia departemen dan pekerjaan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan departemen tertentu.
2. Sifat pekerjaan
Peninjauan
sifat pekerjaan yang tepat dilakukan berdasarkan waktu kerja, pemusatan
perhatian, resiko pribadi yang mungkin timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Perkiraan beban kerja
Perkiraan
beban kerja merupakan frekuensi kegiatan rata-rata dari masing-masing
jenispekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
a. Beban kerja dapat diukur
berdasarkan per satuan waktu.
b. Beban kerja sulit diatur tergantung keadaan, misal tugas kejaksaan
c. Beban kerja tidak bisa diatur seperti intelegen dan diplomatik
b. Beban kerja sulit diatur tergantung keadaan, misal tugas kejaksaan
c. Beban kerja tidak bisa diatur seperti intelegen dan diplomatik
4. Perkiraan kapasitas pegawai
Perkiraan kemampuan rata-rata satu orang
pegawai untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan ini diperlukan untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperukan.
Kapasitas pegawai ada yang dapat diukur, sulit diukur dan ada yang tidak bisa
diatur.
5. Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan
6. Jenjang dan jumlah jabatan serta pangkat
7. Alat yang tersedia
5. Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan
6. Jenjang dan jumlah jabatan serta pangkat
7. Alat yang tersedia
G.
SISTEM
PENYUSUNAN FORMASI
1.
Sistem Sama
Sistem yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi
semua unit organisasi dengan tidak memperhatikan besar kecilnya “Beban
Kerja”.Digunakan dalam organisasi terstandar ABRI.
2. Sistem Ruang Lingkup Jumlah dan kualitas kepegawaian ditetukan berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja sebagai unit organisasi.
2. Sistem Ruang Lingkup Jumlah dan kualitas kepegawaian ditetukan berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja sebagai unit organisasi.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar