Formasi Pegawai

TUGAS

FORMASI PEGAWAI





Disusun Oleh :
Noviola Nuraini







SEKOLAH MENENGAH  KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya  saya dapat menyelesaikan proposal yang berjudul “Formasi Pegawai.”

Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing saya  yang telah banyak memberikan masukan selama saya mengerjakan tugas ini

Saya pun menyadari bahwa di dalam proposal ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenaan.


Tarakan, 12 Agustus 2017
Penyusun



Noviola Nuraini



DAFTAR ISI
Halaman Judul.........................................................................................         i
Kata Pengantar........................................................................................        ii
Daftar Isi....................................................................................................       iii

A.      Formasi Pegawai Negeri Sipil  .......................................................................        1
B.      Dasar Hukum  ..........................................................................................................        1    
C.      Penetapan Formasi ..............................................................................................        3
D.     Analisa Kebutuhan Pegawai ...........................................................................        4
E.      Formasi Pegawai (Sistem Dan Dasar Penyusunan).........................        4
F.      Dasar- Dasar Penyusunan Formasi............................................................        5
G.      Sistem Penyusunan Formasi...........................................................................        6


Daftar Pustaka.........................................................................................        7

FORMASI PEGAWAI

A.      FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
Formasi kepegawaian adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri sipil diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. sedangkan peraturan pemerintah No. 5 tahun 1979 pasal 1 menjelaskan lebih lanjut, bahwa formasi kepegawaian adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh susunan organisasi Negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaaan Aparatur Negara.
Agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
B.      DASAR HUKUM
a. Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana   telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
b. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
c. Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a. Jenis Pekerjaan 
Yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada pekerjaan yang dapat dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan waktu secara terus menerus.
c. Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Seorang PNS
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya
d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada fihak lain.
e. Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
f. Kemampuan Keuangan Negara
Faktor lain yang sangat penting untuk diperhitungkan adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.
C.      PENETAPAN FORMASI
Formasi PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS secara nasional terdiri dari :
a.       Formasi PNS Pusat
Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penda-yagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
b.      Formasi PNS Daerah
Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara, berdasar pertimbangan dari Kepala BKN.
Penetapan dan persetujuan formasi PNS Pusat dan formasi PNS Daerah dilakukan berdasarkan usul dari :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Usul pengajuan formasi PNS Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang bertang-gungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN.
Usul pengajuan formasi PNS Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN. Sedangkan usul pengajuan formasi PNS Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN melalui Gubernur selaku wakill Pemerintah.
D.     ANALISA KEBUTUHAN PEGAWAI
Sebelum menyusun suatu formasi PNS secara tepat, maka perlu adanya analisa kebutuhan pegawai. Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu analisa secara logis dan teratur dari factor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat serta kualitas PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.


Kebutuhan pegawai adalah :
1.      Kegiatan untuk menetukan jumlah dan kualitas pegawai yang dibutuhkan guna mengisi suatu organisasi.
2.      Langkah pertama yang dilakukan dengan  cara menyusun jenjang kepangkatan dan formasi.
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Sesuai ketepatan  menteri yang bertanggung jawab dalam hal penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Formasi Anggaran merupakan jumlah pegawai dalam suatu organisasi yang berdasarkan atas anggaran belanja pegawai yang tersedia dan tidak selalu mencerminkan realitas kebutuhan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun formasi  adalah 
1. Dasar penyusunan formasi
2. Sistem penyusunan formasi
3. Analisa kebutuhan Pengawai negeri sipil
4. Angaran belanja negara yang tersedia

F.      DASAR - DASAR PENYUSUNAN FORMASI
1.        Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Macam pekerjaan yang wajib dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Jenis pekerjaan yang wajib disusun secara sistematis.
c. Jenis pekerjaan yangbersifat umum pada setia departemen dan pekerjaan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan departemen tertentu.
2. Sifat pekerjaan
Peninjauan sifat pekerjaan yang tepat dilakukan berdasarkan waktu kerja, pemusatan perhatian, resiko pribadi yang mungkin timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Perkiraan beban kerja
Perkiraan beban kerja merupakan frekuensi kegiatan rata-rata dari masing-masing jenispekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
a. Beban kerja dapat diukur berdasarkan per satuan waktu.
b. Beban kerja sulit diatur tergantung keadaan, misal tugas kejaksaan
c. Beban kerja tidak bisa diatur seperti intelegen dan diplomatik
4. Perkiraan kapasitas pegawai
Perkiraan kemampuan rata-rata satu orang pegawai untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan ini diperlukan untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperukan. Kapasitas pegawai ada yang dapat diukur, sulit diukur dan ada yang tidak bisa diatur.
5. Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan

6. Jenjang dan jumlah jabatan serta pangkat
7. Alat yang tersedia

G.      SISTEM PENYUSUNAN FORMASI
1. Sistem Sama                                                                                                                       Sistem yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi semua unit organisasi dengan tidak memperhatikan besar kecilnya “Beban Kerja”.Digunakan dalam organisasi terstandar ABRI.
2. Sistem Ruang Lingkup
                                                                                                   Jumlah dan kualitas kepegawaian ditetukan berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja sebagai unit organisasi.


Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi