Daftar Urut Kepangkatan
Tugas
Daftar Urut Kepangkatan
Disusun Oleh:
Noviola Nuraini
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunianya saya dapat menyelesaikan
proposal yang berjudul “Daftar Urut Kepangkatan.”
Saya
juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing saya yang telah
banyak memberikan masukan selama saya mengerjakan tugas
ini
Saya pun menyadari bahwa di dalam proposal ini masih
terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya
mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenaan.
Tarakan, 19 Agustus 2017
Penyusun
Noviola Nuraini
Daftar Isi
Halaman
Judul......................................................................................................................................... i
Kata
Pengantar....................................................................................................................................... ii
Daftar
Isi .................................................................................................................................................... iii
A.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)................................................................................. 1
B.
Pengertian Dan Fungsi DUK........................................................................................... 1
C.
Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut Dalam DUK........................ 2
D.
Penggunaan DUK................................................................................................................... 4
E.
Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut Dalam DUK.............................. 4
F.
Keberatan Atas Nomor Urut Dalam DUK.............................................................. 6
Daftar
Pustaka......................................................................................................................................... 10
A. Daftar Urut Kepangkatan
(DUK)
Dalam rangka usaha untuk
menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system
prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan
dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan
Desember.
Daftar urut kepangkatan
disusun secara berurutan berdasarkan:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa
kerja
4. Latihan
jabatan
5. Pendidikan
6. Usia
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di
dalam:
1. Pasal
18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2. Peraturan
pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil
B.
Pengertian dan Fungsi DUK
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah
suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang
disusun menurut tingkat kepangkatan
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan
karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi
kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
C.
Pembuatan DUK dan Penentuan
Nomor Urut dalam DUK
a. Pembuatan
DUK
1. Daftar
urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan
organisasi Negara.
2. Daftar
urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3. Pejabat
pembuat DUK :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga
tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat
lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan
kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan
memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang
memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik
pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK
untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
Instansi yang menerima bantuan
instansi yang memberi bantuan
5. DUK
untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6. Calon
pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7. DUK
secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan
golongan IV/c.
b. Penentuan
Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut
dalam DUK adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau
lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil
yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula,
pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
c) Masa
kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil
yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
d) Latihan
jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri
sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja
sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut
ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama,
pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e) Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil
yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama
dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari
pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f) Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil
yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang
sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama
pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
D.
Penggunaan DUK
DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan
objektif dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada
kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi
wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil
tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal
(tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang
bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih
tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
1. Pegawai
yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2. Pegawai
yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali
pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara
karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3. Pegawai
yang bersangkutan menerima uang tunggu
E.
Perubahan dan penghapusan
nomor urut dalam DUK
Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan
diatur sebagai berikut :
1. Apabila
dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2. Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia,
promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3. Untuk
memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup
dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada
lajur yang telah disediakan.
Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan
DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK
apabila :
1. Pegawai
tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2. Pegawai
tersebut meninggal dunia
3. Pegawai
tersebut pindah instansi
F.
Keberatan atas
nomor urut dalam DUK
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan
, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat
dengan mudah membacanya. Namun bila terdapat keberatan terhadap nomor urut
tersebut dapat mencermati hal berikut ini.
- Apabila
ada Pegawai Negeri Sipil yang
berkeberatan atas nomor urut dalam Daftar
Urut Kepangkatan, maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut
Kepangkatan yang bersangkutan melalui hirarki.
- Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, harus sudah diajukan dalam jangka waktu
30 (tiga Puluh) hari terhitung mulai
diumumkan Daftar Urut Kepangkatan. Keberatan yang
diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak
dipertimbangkan.
- Pejabat
Pembuat Daftar Urut Kepangkatan wajib
mempertimbangkan dengan seksama keberatan ang diajukan olehPegawai
Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.
- Apabila
keberatan yang diajukan mempunyai
dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat Daftar
Urut Kepangkatan menetapkan Perubahan nomor
urut dalam Daftar Urut Kepangkatan sebagaimana
mestinya dan memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
- Apabila
keberatan yang diajukan tidak mempunyai
dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat
Daftar Urut Kepangkatan menolak keberatan
tersebut secara tertulis.
- Perubahan
nomor urut atau penolakan atas
keberatan sebagaimana dimaksud di atas, harus
sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh
Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
- Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
merasa tidak puas atas penolakan keberatan yang
diajukan , maka ia dapat mengajukan
keberatan banding secara tertulis kepada Atasan
Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan melalui
hirarki disertai dengan alasan-alasan yang
lengkap.
- Keberatan
tersebut harus sudah diajukan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
mulai ia menerima penolakan atas keberatan
tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi jangka
waktu 14 (empat belas) hari tidak dipertimbangkan.
- Keberatan
atas nomor urut Daftar Urut
Kepangkatan diajukan melalui hirarki, oleh sebab
itu keberatan tersebut dikirim kepada Atasan
Pembuat Daftar Urut Kepangkatan melalui Pejabat
Pembuat Daftar Urut Kepangkatan. Pejabat Pembuat
Daftar Urut Kepangkatan wajib mempelajari dengan
seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan dan membuat tangapan terakhir atas keberatan
itu.
- Tanggapan
yang dimaksud disampaikan kepada Atasan
Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan
bersama-sama dengan surat keberatan dari
Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan.
- Atasan
pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan
yang menerima keberatan atas nomor urut dalam
Daftar Urut Kepangkatan, wajib mempertimbangkan
dengan seksama keberatan tersebut.
- Apabila
terdapat alasan-alasan yang kuat, maka
Atasan Pejabat pembuat Daftar Urut kepangkatan
menetapkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan yang
bersangkutan, dan memberitahukannya secara tertulis
kepada pejabat pembuat Daftar Urut Kepangkatan
dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- Apabila
tidak terdapat alasan-alasan yang kuat,
maka Atasan Pejabat pembuat Daftar Urut Kepangkatan
menolak keberatan tersebut dan memberitahukannya
secara tertulis kepada Pejabat pembuat Daftar
Urut Kepangkatan dan Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan secara tertulis.
- Perubahan
nomor urut atau penolakan atas
keberatan sebagaimana dimaksud di atas, harus
sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh
Atasan pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan epada Pejabat
Pembuat Daftar Urut Kepangkatan dan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 14
(emapt belas) hari terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
- Terhadap
perubahan nomor urut dalam Daftar Urut
Kepangkatan atau penolakan atas keberatan yang
ditetapkan oleh Atasa pejabat Pembuat Daftar
Urut Kepangkatantidak dapat diajukan keberatan.
- Terhadap
Daftar Urut Kepangkatan yang ditanda
tangani sendiri oleh Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, tidak dapat diajukan keberatan.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar