Daftar Urut Kepangkatan

Tugas

Daftar Urut Kepangkatan





Disusun Oleh:
Noviola Nuraini




SEKOLAH MENENGAH  KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya  saya dapat menyelesaikan proposal yang berjudul “Daftar Urut Kepangkatan.”

Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pembimbing saya  yang telah banyak memberikan masukan selama saya mengerjakan tugas ini

Saya pun menyadari bahwa di dalam proposal ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kata-kata yang kurang berkenaan.


Tarakan, 19 Agustus 2017
Penyusun



Noviola Nuraini


Daftar Isi
Halaman Judul.........................................................................................................................................       i
Kata Pengantar.......................................................................................................................................       ii
Daftar Isi ....................................................................................................................................................       iii
A.      Daftar Urut Kepangkatan (DUK).................................................................................       1
B.      Pengertian Dan Fungsi DUK...........................................................................................       1
C.      Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut Dalam DUK........................       2
D.     Penggunaan DUK...................................................................................................................       4
E.      Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut Dalam DUK..............................       4
F.      Keberatan Atas Nomor Urut Dalam DUK..............................................................       6

Daftar Pustaka.........................................................................................................................................      10

A.     Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1.       Pangkat
2.       Jabatan
3.       Masa kerja
4.       Latihan jabatan
5.       Pendidikan
6.       Usia

Landasan Hukum
                Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
1.       Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.       Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

B.     Pengertian dan Fungsi DUK
                Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat kepangkatan
                DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
C.      Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.       Pembuatan DUK
1.       Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
2.       Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
3.        Pejabat pembuat DUK :
          Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
          Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
          Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.       DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
           Instansi yang menerima bantuan
           instansi yang memberi bantuan
5.       DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.       Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7.       DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.
b.      Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :



a)      Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b)      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c)       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d)      Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e)      Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f)       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

D.     Penggunaan DUK
            DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.

                Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
1.       Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2.       Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3.       Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu

E.      Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK
                Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.       Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2.       Setiap mutasi  kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.       Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
              Penghapusan nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.       Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.       Pegawai tersebut meninggal dunia
3.       Pegawai tersebut pindah instansi


F.      Keberatan atas nomor urut dalam DUK

Daftar  Urut  Kepangkatan  yang  telah  ditetapkan ,  diumumkan  dengan  cara sedemikian  rupa sehingga Pegawai  Negeri  Sipil  yang  bersangkutan  dapat dengan mudah membacanya. Namun bila terdapat keberatan terhadap nomor urut tersebut dapat mencermati hal berikut ini.
  1. Apabila  ada  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berkeberatan  atas  nomor  urut dalam  Daftar Urut Kepangkatan,  maka  Pegawai  Negeri  Sipil  yang bersangkutan  berhak  mengajukan keberatan secara  tertulis  kepada  Pejabat Pembuat  Daftar  Urut  Kepangkatan  yang bersangkutan  melalui hirarki.
  2. Keberatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  di  atas,  harus  sudah diajukan  dalam jangka waktu  30  (tiga  Puluh)  hari  terhitung  mulai diumumkan  Daftar  Urut  Kepangkatan. Keberatan yang  diajukan  melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dipertimbangkan. 
  3. Pejabat  Pembuat  Daftar  Urut  Kepangkatan  wajib  mempertimbangkan dengan seksama keberatan ang diajukan olehPegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing. 
  4. Apabila  keberatan  yang  diajukan  mempunyai  dasar-dasar  yang  kuat,  maka Pejabat Pembuat Daftar  Urut  Kepangkatan  menetapkan  Perubahan  nomor urut  dalam  Daftar  Urut Kepangkatan sebagaimana  mestinya  dan memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  5. Apabila  keberatan  yang  diajukan  tidak  mempunyai  dasar-dasar  yang  kuat, maka  Pejabat Pembuat  Daftar  Urut  Kepangkatan  menolak  keberatan tersebut  secara  tertulis.
  6. Perubahan  nomor  urut  atau  penolakan  atas  keberatan  sebagaimana dimaksud  di  atas, harus sudah  ditetapkan  dan  diberitahukan  oleh  Pejabat Pembuat  Daftar  Urut Kepangkatan kepada Pegawai  Negeri  Sipil  yang bersangkutan  dalam  jangka  waktu  14  (empat  belas) hari  terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
  7. Apabila  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  bersangkutan  merasa  tidak  puas  atas penolakan keberatan yang  diajukan  ,  maka  ia  dapat  mengajukan  keberatan banding  secara  tertulis kepada  Atasan Pejabat  Pembuat  Daftar  Urut Kepangkatan  melalui  hirarki  disertai  dengan alasan-alasan  yang lengkap. 
  8. Keberatan  tersebut  harus  sudah  diajukan  dalam  jangka  waktu  14  (empat belas)  hari terhitung mulai  ia  menerima  penolakan  atas  keberatan  tersebut. Keberatan  yang  diajukan melebihi  jangka waktu  14  (empat  belas)  hari tidak dipertimbangkan.
  9. Keberatan  atas  nomor  urut  Daftar  Urut  Kepangkatan  diajukan  melalui hirarki,  oleh sebab  itu keberatan  tersebut  dikirim  kepada  Atasan  Pembuat Daftar  Urut  Kepangkatan melalui  Pejabat Pembuat  Daftar  Urut Kepangkatan.  Pejabat  Pembuat  Daftar  Urut Kepangkatan  wajib mempelajari  dengan  seksama  keberatan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang bersangkutan dan membuat tangapan terakhir atas keberatan itu. 
  10. Tanggapan  yang  dimaksud  disampaikan  kepada  Atasan  Pejabat  Pembuat Daftar  Urut Kepangkatan  bersama-sama  dengan  surat  keberatan  dari Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan. 
  11. Atasan  pejabat  Pembuat  Daftar  Urut  Kepangkatan  yang  menerima keberatan  atas  nomor urut dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan,  wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan tersebut.
  12. Apabila  terdapat  alasan-alasan  yang  kuat,  maka  Atasan  Pejabat  pembuat Daftar Urut kepangkatan menetapkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut  Kepangkatan  yang bersangkutan, dan  memberitahukannya  secara tertulis  kepada  pejabat  pembuat  Daftar Urut Kepangkatan  dan Pegawai Negeri  Sipil  yang  bersangkutan.
  13. Apabila  tidak  terdapat  alasan-alasan  yang  kuat,  maka  Atasan  Pejabat pembuat  Daftar Urut Kepangkatan  menolak  keberatan  tersebut  dan memberitahukannya  secara  tertulis kepada Pejabat  pembuat  Daftar  Urut Kepangkatan  dan  Pegawai  Negeri  Sipil  yang bersangkutan secara tertulis.
  14. Perubahan  nomor  urut  atau  penolakan  atas  keberatan  sebagaimana dimaksud  di  atas, harus sudah  ditetapkan  dan  diberitahukan  oleh  Atasan pejabat Pembuat Daftar  Urut Kepangkatan epada Pejabat Pembuat Daftar Urut  Kepangkatan  dan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  bersangkutan dalam jangka  waktu  14  (emapt  belas)  hari  terhitung  mulai  tanggal  ia menerima surat keberatan tersebut. 
  15. Terhadap  perubahan  nomor  urut  dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan  atau penolakan  atas keberatan  yang  ditetapkan  oleh  Atasa  pejabat  Pembuat Daftar Urut Kepangkatantidak dapat diajukan keberatan. 
  16. Terhadap  Daftar  Urut  Kepangkatan  yang  ditanda  tangani  sendiri  oleh Menteri,  Jaksa Agung, Pimpinan  Kesekretariatan  Lembaga Tertinggi/Tinggi  Negara,  Pimpinan    Lembaga Pemerintah Non Departemen,  dan  Gubernur  Kepala  Daerah  Tingkat  I,  tidak  dapat diajukan keberatan.



Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Formasi Pegawai

Struktur Organisasi